Tipsbisniskugroup.my.id –
Jakarta – Mengalami kerusakan pada rumah akibat gempa bumi mampu mengakibatkan biaya renovasi yang sangat tinggi. Kerugian yang dialami sebagai pemilik rumah bahkan dapat sebanding dengan biaya merancang rumah baru.
Tidak ada yang tersebut bisa saja memprediksi kapan musibah akan datang, namun untuk bersiap-siap lalu menurunkan dampak kerugian, bijak untuk mempertimbangkan miliki asuransi gempa bumi.
Asuransi tak belaka berlaku untuk kesehatan, jiwa, motor, serta mobil. Properti seperti ruko, gedung, atau rumah juga dapat diasuransikan.
Dengan mempunyai asuransi gempa bumi, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi apabila properti yang digunakan dimiliki mengalami kecacatan atau hancur akibat bencana alam ini.
Namun, pertanyaannya adalah berapa premi atau iuran yang dimaksud harus dibayar oleh pelanggan terhadap perusahaan asuransi? Mari kita bahas lebih banyak lanjut.
Asuransi gempa bagian dari asuransi harta benda
Sebetulnya, asuransi gempa adalah tambahan kegunaan dari asuransi harta benda. Dan analoginya sebanding seperti asuransi kemampuan fisik dengan tambahan kegunaan perawatan gigi atau melahirkan.
Adapun risiko yang dimaksud dijamin adalah pemeliharaan risiko finansial dari kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat terbang dan juga asap (FLEXAS – Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, and Smoke).
Selain itu ada pula risiko lain yang digunakan terdiri dari huru-hara, angin topan, banjir, gempa bumi, lalu lainnya.
Berapa preminya?
Premi asuransi properti diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga bisa jadi dikatakan nilainya lebih besar terjangkau ketimbang asuransi jiwa, kesehatan, maupun mobil.
Besaran premi tentunya akan bergantung dengan lokasi, material bangunan yang digunakan untuk proyek konstruksi rumah, juga besaran pertanggungan yang dimaksud Anda kehendaki.
OJK sudah ada menetapkan batas minimum premi untuk segala jenis pertanggungan risiko asuransi rumah itu sendiri seperti yang mana tercantum dalam SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 /SEOJK.05/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2017.
Anggap saja, seseorang mempunyai rumah dengan luas bangunan 100 m2, yang mana harga jual per m2 nya adalah Mata Uang Rupiah 10 juta. Dia ingin mengasuransikan rumah yang dimaksud serta pihak asuransi memberikan tarif 0,80%, maka berapa premi yang mana harus ditanggung selama setahun?
Berikut simulasi perhitungannya:
-
Luas bangunan: 100 m2
-
Harga rumah per m2 : Rp10 juta
-
Rate premi asuransi rumah: 0,22%
Uang pertanggungan asuransi rumah:
100 m2 x Rp10 jt = Rp 1 miliar
Premi asuransi rumah
Rp 1 miliar x 0,22% = Rp 2,2 juta
Artikel Selanjutnya Beli Asuransi Kesejahteraan Online? Yuk Pahami 2 Jenisnya
